Hukuman jual software bajakan di Indonesia - pembajakan sofware di Indonesia sudah merajalela. Berbentuk CD, software bajakan di negara ini bisa didapat dengan cara disewa ataupun dibeli pada banyak toko alat komputer. Baik itu melalui dunia maya ataupun tempat perbelanjaan besar seperti di mall. Banyak perusahaan yang mencoba mencegah pembajakan software ini. Tetapi kenyataannya para hacker jauh lebih pintar dan ulet dibandingkan perusahaan serta programmer software itu sendiri.
Banyak orang memilih software bajakan karena lebih mudah menggunakannya. Software bajakan merupakan software berbayar namun sudah diotak-atik para hacker sehingga bisa langsung digunakan tanpa melakukan registrasi ataupun membayar. Hal ini jelas merugikan banyak perusahaan komputer yang menjual software secara resmi. Apakah ada hukuman jual software bajakan di Indonesia? Nah, dalam artikel ini akan dibahas mengenai hukuman menjual software bajakan di Indonesia.
Hukuman Menjual Software Bajakan di Indonesia yang Berlaku
Penggunaan software bajakan jelas ada hukumannya, begitu juga bagi si penjual software bajakan itu sendiri. Hal ini karena dengan menjual dan menggunakan software bajakan akan merugikan orang lain. Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pencipta merupakan seorang atau lebih yang atas inspirasinya berhasil menciptakan sesuatu dari kemampuan pikiran, kecekatan, imajinasi, keahlian dan keterampilan yang telah dituangkannya dalam bentuk khas serta bersifat pribadi.
Pemerintah telah mengeluarkan UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tersebut dengan penambahan mengenai perangkat lunak, termasuklah di dalamnya mengenai software artikel spinner. Pasal yang mengaturnya yakni Pasal 72 ayat 3 yang menyimpulkan bahwa siapapun yang sengaja tanpa hak telah memperbanyak penggunaan demi kepentingan komersil sebuah program komputer akan dipidana penjara maksimal kurungan 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). dengan hukuman jual software bajakan di Indonesia yang telah diatur UU tersebut, maka tidak ada alasan untuk siapapun menjual dan menggunakan program komputer jenis apapun secara tidak sah.
Umumnya hak cipta sebuah program komputer maksimal berlaku dalam jangka waktu hingga 50 tahun saja. setelah masa tersebut berakhir maka ciptaan akan menjadi milik umum. Kemudian pemilik hak cipta akan kembali memperbaharui produk ciptaannya dengan melakukan revisi serta mendaftarkannya lagi ke lembaga hak cipta.
Baca juga : Pengertian Software | Perangkat Lunak Komputer
Dengan UU yang berlaku tersebut, masyarakat Indonesia yang menjadi bagian dari penjual serta konsumen perangkat lunak tertentu termasuklah software di dalamnya, dengan sendirinya telah terikat untuk mematuhi UU yang berlaku. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi pidana ataupun denda.
Nah, begitulah kira-kira pengaturan mengenai hukuman jual software bajakan di Indonesia. Mengingat mahalnya dana yang harus dikeluarkan demi membeli sebuah produk software, sekarang ini banyak orang yang lebih memilih membeli produk bajakan dibandingkan produk aslinya. Setelah diaturnya UU Hak Cipta sedemikian rupa tidak ada alasan lagi bagi si pelanggar, jadi jangan membeli apalagi menjual software bajakan, ya!